JAKARTA | CELEBES NETWORK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses untuk diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara India di dua apartemen di Jakarta Utara.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram dan emas berbentuk cincin seberat sekitar 500 gram. Emas tersebut disimpan di dalam brankas.
Di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri. Penyidik juga menyita 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu pengolahan emas, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta sejumlah peralatan pengolahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, jaringan tersebut berdasarkan informasi awal mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas per hari. Jika berlangsung selama sebulan, volumenya dapat mencapai sekitar satu ton dengan nilai yang disebut hampir Rp3 triliun berdasarkan perkiraan harga Rp2,6 juta per gram.
Dua WNA tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia dengan alasan sebagai investor dan pelaku perdagangan. Polri masih mendalami jaringan tersebut, termasuk dugaan jalur penyelundupan menuju Dubai. Terhadap dua WNA, penyidik akan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan proses hukum, sementara pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia masih diburu. {SM}
