Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melapor melalui Call Center 110 pada Sabtu (15/8/2026) pukul 01.24 WITA. Tim yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama korban AAW (26).
Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan diduga terjadi setelah pelaku dan rekannya mendatangi kos korban untuk menanyakan uang serta obat-obatan milik Tika Wulur yang disebut hilang. Pelaku kemudian mendobrak pintu dan memukul korban di bagian wajah.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, SIK, MH, mengatakan penanganan cepat tersebut merupakan respons polisi terhadap laporan masyarakat. Kasus ini tercatat dalam LP Nomor LP/B/522/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 15 Agustus 2026.
Polres Bitung mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum. Polisi juga mengingatkan agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan. {SM}