MANADO | CELEBES NETWORK - Polsek Wori menyelesaikan kasus penganiayaan di Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, melalui mediasi yang berujung pada kesepakatan damai kedua pihak, Senin (10/8/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 Wita saat korban F.H. (21) sedang berada di sebuah bengkel. Dua terlapor, A.H. (28) dan A.U. (23), kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan hingga korban mengalami memar pada mata sebelah kiri.
Mendapat laporan, anggota piket Polsek Wori mengamankan kedua terlapor dan membawa pihak-pihak terkait ke Mapolsek Wori untuk dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Felix Nontah sekitar pukul 19.35 Wita.
Dalam mediasi, kedua terlapor mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban menerima permintaan maaf tersebut serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Kedua terlapor juga bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
Kesepakatan tersebut membuat persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. {SM}
Tags:
pOLRESTA MANADO